“KPK saja kelabakan, apalagi bila Densus Tipikor yang dibentuk polisi, hampir mustahil mau menangani kasus korupsi yang melibatkan pihak kepolisian itu sendiri,” kata Dahnil.
Oleh sebab itu, menurutnya, Presiden harus memerintahkan Kepolisian untuk membatalkan pembentukan Densus Tipikor oleh Kapolri ini, dan fokus memperkuat Satuan Tipikor yang sudah ada dengan cara menarik seluruh anggota kepolisian di KPK untuk memperkuat satuan Tipikor kepolisian yang sudah ada. Sehingga, bisa lebih efektif dan akseleratif menangani kasus-kasus korupsi yang terjadi.
“Dengan menarik anggota kepolisian dari KPK, maka negara memperoleh dua keuntungan sekaligus. Pertama, kualitas satuan Tipikor kepolisian akan semakin kuat dan efektif karena diperkuat oleh anggota kepolisian yang sudah berpengalaman di KPK. Kedua, KPK akan bisa lebih kuat, karena tidak terjadi loyalitas ganda yang seringkali mengganggu kinerja KPK selama ini menangani kasus-kasus korupsi besar,” tegas Dahnil. (ArifKF/Hrn)