Berikut ini rincian persyaratan bagi pemohon yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri:
1. Bagi yang akan menunaikan ibadah haji khusus/umrah, disyaratkan meminta rekomendasi dari Kementerian Agama kabupaten/kota dan surat keterangan dari Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji khusus Umrah (PPIH/PPIU).
2. Bagi mereka yang akan magang dan program bursa kerja khusus, disyaratkan mengantongi surat rekomendasi dari Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementerian Tenaga Kerja.
3. Bagi mereka yang akan melakukan kunjungan keluarga, disyaratkan meminta surat jaminan dan fotokopi paspor dari keluarga yang akan dikunjungi.
4. Bagi yang akan melakukan wisata, disyaratkan melampirkan buku tabungan atas nama pemohon dengan nominal sekurang-kurangnya Rp 25 juta.
5. Bagi mereka yang ingin menjadi TKI di luar negeri, disyaratkan menyertakan keterangan dari Kementerian Tenaga Kerja dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).
Adapun terdapat beberapa destinasi negara yang akan lebih diperketat karena umumnya menjadi sasaran bagi para pekerja. Negara tersebut adalah Malaysia, Timur Tengah, Hongkong, Taiwan, dan Korea Selatan.
EDITOR: Iwan Y

Hak kita dirampas
dipersulit
Makin susah
Rejim entah berantah.negara lain masuk ke kita sesuka hati
Ramikir rapopo bukan urusanku…..hadeeuuhhh…..segala cara rakyatnya sendiri stlah bbm dan listrik pangan dll yg terus menerus naik meroket….