MENU

Ustadz Alfian Dibatasi Kunjungan dan Sholat, Tim Hukum Adukan ke Komnas HAM

JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Tim Advokat Alfian Tanjung (TAAT) mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Mereka melaporkan beberapa hal yang terkait dengan pelanggaran HAM yang diterima Ustadz Alfian selama berada di tahanan Mako Brimob.

“Ada hak-hak dia yang seharusnya di dapat, tetapi tidak di dapat. Misalnya, karena ditaruh di Mako Brimob, kunjunganya dibatasi, termasuk keluarga dan kuasa hukumnya. Lha bagaimana kita konsultasi dan mengatur pembelaan yang komprehensif,” kata Koordinator TAAT, ‎Abdullah Alkatiri, di Jakarta, Kamis (5/10).

TAAT berharap, dengan melaporkan ke Komnas HAM bisa mendorong agar hak-hak asasi Ustadz Alfian terpenuhi.

Pertemuan TAAT dengan perwakilan Komnas HAM, di ruang pengaduan Komnas HAM, Jakarta, Kamis, 5/10/2017. (foto:Achmad/SERUJI)

Komnas HAM, kata Alkakiri berjanji akan mengkaji terlebih dahulu hak apa saja yang dilanggar oleh Brimob. “Suratnya sudah kami kirim ke Komnas HAM, tinggal melengkapi saja,” katanya.

Berkaitan dengan masa tugas Komnas HAM yang hampir purna, Alkatiri juga mengharapkan apabila kasus ini belum selesai, bisa dituntaskan ‎pada komisioner berikutnya. “Karena kami melapor ini bukan perorangan tapi ke lembaga. Siapapun yang menjabat harus melanjutkan,” katanya.

Komisioner Komnas HAM yang menemui TAAT, Siane Indriani berjanji akan menangani kasus ini. Ia meminta agar TAAT segera melengkapi berkas-berkas yang dibutuhkan untuk ‎mengkaji lebih dalam.

“Dan kita akan berikan, karena ada aduan ada hak-hak misalnya nggak boleh sholat, dan tidak boleh didampingi kuasa hukum, dan tidak boleh dikunjungi oleh keluarga nanti akan kita pertanyaan, karena itu merupakan hak-hak yang memang harus dipenuhi oleh Kepolisian. Karena bagaimana pun juga tersangka punya hak untuk itu,” kata Siane. (Achmad/Hrn)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

2 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER