JAKARTA – Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jendral (Pol) Tito Karnavian menegaskan bahwa bahwa jika penolakan warga terhadap pasangan calon dilakukan secara spontan, maka hal tersebut bukan pelanggaran.
Hal ini disampaikan Tito terkait dengan peristiwa bendera kuning tanda penolakan warga yang dipasang disepanjang Jalan Pahlawan, Kelurahan Sukabumi Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, saat calon Wakil Gubernur nomor urut dua, Djarot Saiful Hidayat, melangsungkan kampanye di daerah tersebut kemarin, Selasa (21/3).
“Kalau dilakukan secara spontanitas perorangan, mungkin fine-fine saja,” jelas Tito di Jakarta, hari ini, Rabu (22/3).
Namun, lanjutnya, jika penolakan tersebut diorganisir maka hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap Undang undang.
“Tapi jika itu dilakukan terorganisir, masif dan sengaja dilakukan kelompok tertentu untuk jatuhkan pihak lain, itu bisa termasuk pelanggaran dari Undang-undang Pilkada,” kata Tito.
Sebagaimana diketahui pada hari Selasa, 21 Maret 2017, saat Djarot melakukan kampanye, terjadi pemasangan bendera kuning disepanjang Jalan Pahlawan, Kelurahan Sukabumi Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Sebagaimana kebiasaan penduduk Jakarta, bendera kuning adalah tanda musibah, tanda ada kematian di daerah tersebut, padahal tidak ada warga yang meninggal saat itu.
EDITOR: Harun S

Dasar Antek² Aseng.. makan tuh kutil babi
Mati aja lu Tito..
Hidup KAPOLRI!
ahhhh ini KAPOLRI kerjanya belain si kutil babi aja. Belain rakyat kapan???
Kok KAPOLRI ikut campur masalah Pilkada, bukankah KAPOLRI harusnya Netral??? @fadlizon @Fahrihamzah @ferrykoto