MENU

Setya Novanto Didakwa Terima Lebih Dari 7,3 Juta Dolar

JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Mantan Ketua DPR Setya Novanto didakwa mendapat keuntungan 7,3 juta dolar AS dan jam tangan Richard Mille senilai 135 ribu dolar AS dari proyek KTP-Elektronik (KTP-el).

“Sehingga uang yang diterima terdakwa Setya Novanto baik melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo maupun Made Oka Masagung berjumlah 7,3 juta dolar AS,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eva Yustisiana KPK di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (13/12).

Uang itu bersumber dari Johannes Marliem yang merupakan Direktur Utama PT Biomorf Lone Indonesia selaku penyedia Automated Fingerprint Identification System (AFIS) merk L1 dan Anang Sugiana Sudiharsa sebagai Direktur Utama PT Quadra Solutions sebagai anggota konsorsium PNRI sebagai pemenang pengadaan KTP-el.

“Johannes Marliem dan Anang Sugiana mengirimkan uang kepada terdakwa dengan lebih dulu menyamarkan menggunakan beberapa nomor rekening perusahaan dan temat penukaran uang baik di dalam maupun luar negeri dengan rincian,” tambah jaksa Eva.

Rinciannya adalah:

1. Diterima Setnov melalui Made Oka Masagung (rekan Setnov dan juga pemilik OEM Investmen Pte.LTd dan Delta Energy Pte.Lte yang berada di Singapura) seluruhnya 3,8 juta dolar AS melalui rekening OCBC Center branch atas nama OEM Investmen Pte Ltd sejumlah 1,8 juta dolar AS dan melalui rekening Delta Energy Pte Ltd di bank DBS Singapura sejumlah 2 juta dolar AS

2. Diterima Setnov melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo (keponakannya) tanggal 19 Januari – Februari 2012 seluruhnya berjumlah 3,5 juta dolar AS “Setelah menerima uang itu sekitar November 2012, terdakwa juga menerima pemberian barang berupa 1 jam tangan Richard Mille seri RM 011 seharga 135 ribu dolar AS yang dibeli Andi Agustinus bersama Johannes Marliem sebagai bagian dari kompensasi karena terdakwa telah membantu memperlancar proses penganggaran,” tambah jaksa Eva.

Pemberian “fee” tersebut diawali pada Juni 2010, yaitu ketika pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong yang juga punya kedekatan dengan Setnov melakukan pertemuan di cafe Pandor dengan Johannes Marliem, Vidi Gunawan (adik Andi Agustinus), Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan Mudji Rahmat Kurniawa.

Dalam pertemuan tersebut Andi menyampaikan informasi dari Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman bahwa anggaran KTP-el 2011-2012 baru ada Rp 1 triliun padahal kebutuhannya sebesar Rp 2,6 triliun. Selanjutnya Irman meminta bantuan kepada Andi Agustinus untuk menyampaikan hal itu ke Setnov.

“Pada saat Andi Agustinus menyampaikan hal tersebut kepada terdakwa, Andi Agustinus juga menyampaikan agar para calon peserta proyek KTP-el bersedia terlebih dulu memberikan fee sebesar 5 persen dari yang diminta DPR, terdakwa menyetujuinya bahkan kalau tidak dipenuhi maka terdakwa tidak akan mau membantu mengurus anggarannya selain itu terdakwa juga mengajak Johannes Marliem untuk bertemu dengan Diah Anggraeni, Chairuman Harahap (Ketua Komisi II dari Fraksi Partai Golkar) dan koordinator Anggaran DPR RI,” tambah jaksa Eva.

Pada sekitar Oktober 2010, Andi Agustinus bersama-sama Johannes Marliem, bertemu dengan Sekjen Kemendagri Diah Anggraini, Irman, Sugiharto, ketua tim teknis KTP-el Husni Fahmi, Chairuman Harahap dan Johannes Marliem di Restaurant Peacock Hotel Sultan.

Dalam pertemuan itu Diah meminta Chairuman selaku ketua Komisi II DPR untuk segera menyetujui anggaran pekerjaan penerapan KTP-el secara “multiyears” dengan “grand design” sejumlah Rp 5,952 triliun.

“Selama proses pembahasan anggaran, terdakwa memberikan informasi perkembangan tentang pembahasan anggaran kepada Andi Agustinus,” tambah jaksa Ahmad Burhanuddin.

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER