JAKARTA – Terpidana kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, tetap menghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, meski telah dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Ahok sempat dipindahkan jaksa eksekutor dari Rutan Mako Brimob Depok ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (21/6) sore. Namun, pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang menolak karena ada kelompok napi di lapas yang pro dan kontra atas kehadiran Ahok.
Dari surat yang disampaikan, Kalapas Cipinang meminta pihak jaksa eksekutor untuk kembali menitipkan Ahok di Rutan Mako Brimob Depok.
“Ya, ada suratnya dari LP Cipinang. Tadi jaksa sudah eksekusi ke LP Cipinang. Tapi, Kalapas Cipinang berpendapat bahwa untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, terutama alasan situasi dan keamanan yang perhitungannya itu akan mengganggu situasi di LP, karena massa pro kontra itu saling apa di situ ya, akhirnya tetap ditempatkan di Mako Brimob,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad di Jakarta, Rabu (21/6) malam.
Padahal, di Mako Brimob hanya tersedia rumah tahanan dan tidak ada lapas sebagaimana terpidana menjalani hukuman.
Noor mengakui, seharusnya Ahok yang telah berstatus terpidana dengan putusan perkara dari pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht), ditahan di lembaga pemasyarakatan. Namun, saat ini tidak memungkinkan dilaksankannya eksekusi penahanan Ahok ke lapas.
Meski demikian, Noor belum bisa memastikan sampai kapan Ahok akan mendekam di Mako Brimob. Menurutnya pemindahan narapidana merupakan kewenangan LP Cipinang.
Di tempat terpisah, Kepala Lapas Cipinang Abdul Ghani membenarkan kabar perekomendasian tersebut.
“Iya benar,” kata Abdul Ghani, Rabu (21/6) malam.
Pertimbangan utama, kata Ghani, demi keselamatan Ahok dan kondisi lapas itu sendiri.
“Ahok akan terancam keselamatannya jika berada di Lapas Cipinang,” jelasnya.
Saat disinggung apakah Ahok memiliki banyak musuh di Lapas Cipinang, Ghani membenarkannya. Oleh karena itu, pihaknya tidak menginginkan Ahok di Lapas Cipinang.
“Ya keselamatan yang bersangkutan. Kami kan mengantisipasi ke sana. Jadi jangan sampai terjadi gangguan terkait yang bersangkutan, kami pindahkan ke sana (Mako Brimob),” tandas dia.
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Ahok dua tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.
Ahok langsung dibawa ke Rumah Tahanan Cipinang, sebelum akhirnya mendekam di Rumah Tahanan Markas Korps Brimob dengan alasan keamanan.
Sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat kemudian ditetapkan sebagai Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta untuk menggantikan Ahok memimpin ibu kota. Yang kemudian pada Kamais (16/6), Djarot dilantik sebagai Gubernur definitif DKI Jakarta sisa periode 2012-2017. (IwanY)

Eunuaaak men
Tdk sama di mata hukum
Alasan yang aneh.
Sel Mewah Cipinang pun tak bisa melindungi….
Standar ganda dan hukum tajam ke lawan tumpul kekawan…..menjijikkan…..equal of the law dikankanginya demi penista al quran……haruskah ada fatwa hukum mati seperti salman rusdie ….di saudi sdh pasti dihukum pacung
Penista agama ditolak dimana2 jgn sampai bumi pun menolak keberadaan anda hok