MENU

Presiden Sudah Tanda Tangani Perppu Pembubaran Ormas

JAKARTA – Kabarnya Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang pembubaran organisasi kemasyarakatan (ormas).

“Barusan saya tanya ke Presiden soal perppu ormas itu dan jawaban Presiden kemungkinan besok akan disampaikan Pak Menkopolhukam (Wiranto),” ujar Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi, Selasa (11/7).

Diberitakan sebelumnya. pada 8 Mei 2017 lalu, pemerintah mengumumkan mendukung pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) alasannya organisasi berbadan hukum itu dianggap tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian, dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.

Kegiatan yang dilaksanakan HTI juga terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Langkah tersebut ditempuh untuk mencegah berbagai embrio yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat dan mengganggu eksistensi Indonesia sebagai bangsa yang sedang membangun dan berjuang mencapai tujuan nasional karena HTI dinilai ingin mewujudkan pemerintahan berdasarkan khilafah yaitu pemerintahan Islam.

“Perppu sudah ada di tangan Presiden dan ditugaskan ke Menkopolhukam untuk mengumumkan besok. Menkopolhukam yang lebih tahu detailnya,” tambahnya.

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siroj seusai bertemu dengan Presiden Joko Widodo juga menyatakan hal yang serupa.

“Perppu pembubaran ormas radikal Insya Allah besok akan diumumkan, sudah ditandatangani Presiden,” ujarnya di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa.

Namun Said mengaku tidak mengetahui isi perppu tersebut. (HA)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

Sumber:Antara

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER