TANJUNGBALAI, SERUJI.CO.ID – Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan Kota Tanjungbalai menolak keputusan DPP PPP yang mengusung pasangan Djarot Syaiful Hidayat-Sihar Sitorus di Pilkada Sumatera Utara 2018, karena melanggar AD/ART Partai.
Ketua PPP Kota Tanjungbalai Zulkifli Siahaan di Tanjungbalai, Rabu (10/1), mengatakan, alasan pihaknya menolak keputusan DPP PPP yang berkoalisi dengan PDI Perjuangan karena bakal calon (balon) wakil gubernur yang diusung nonmuslim.
“PPP berasaskan Islam, maka kami menolak keputusan DPP yang mengusung balon wakil gubernur yakni Sihar yang diketahui tidak beragama Islam,” kata Zulkifli Siahaan.
Menurut dia, Surat Keputusan (SK) DPP PPP 329/SK/DPP/W/2018 ditandatangani Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP PPP yakni Romahurmuziy dan H.Asrul Sani, tanggal 6 Januari 2018 yang menetapkan Djarot-Sihar sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dinilai “mengangkangi” Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP.
Zulkifli Siahaan menegaskan, pihaknya juga siap menanggung segala resiko akibat menolak atau membangkang putusan DPP PPP tersebut.
“Sekalipun dipecat dari kepengurusan partai kami siap dan tetap dengan pendirian menolak pandangan Djarot-Sihar Sitorus,” ungkapnya didampingi sejumlah pengurus DPC PPP Tanjungbalai. (Ant/Hrn)