JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay mengatakan ada banyak kejadian undang-undang yang sudah disetujui DPR dan disahkan kemudian dibatalkan banyak klausulnya oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
“Begitu pula dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang disetujui DPR menjadi Undang-Undang. Itu salah satu bagian dari keindahan demokrasi kita,” kata Saleh melalui pesan singkat di Jakarta, Rabu (25/10).
Saleh mengatakan setelah disetujui DPR pada paripurna Selasa (24/10), Undang-Undang Ormas tinggal diberi penomoran dan dicatatkan di lembaran negara. Setelah itu, maka peluang untuk pengajuan uji material ke MK bisa dilakukan.
“Apalagi, sejak Perppu Ormas dikeluarkan, sudah banyak kelompok masyarakat yang menolak. Di MK, semua tuntutan yang selama ini disuarakan bisa disampaikan dan diuji secara objektif,” tuturnya.
Melihat wacana dan pendapat yang sebelumnya muncul terkait penolakan Perppu Ormas, Saleh menilai sangat terbuka kemungkinan Undang-Undang Ormas dibatalkan oleh MK.
PAN sendiri menilai perjuangan secara politik untuk menolak Perppu Ormas menjadi Undang-Undang sudah dilakukan secara maksimal, meskipun pada akhirnya partai-partai lain lebih banyak yang mendukung Perppu tersebut.
Paripurna DPR pada Selasa (24/10) menyepakati Perppu Ormas disahkan menjadi Undang-Undang melalui pengambilan suara terbanyak.
Dari 445 anggota DPR yang hadir, 314 anggota dari tujuh fraksi setuju Perppu Ormas disahkan menjadi Undang-Undang sedangkan 131 anggota dari tiga fraksi menolak.
Ketujuh fraksi yang setuju tersebut adalah adalah PDI Perjuangan, PPP, PKB, Golkar, Nasdem, Demokrat, dan Hanura. Sedangkan ketiga fraksi yang menolak adalah PKS, PAN dan Gerindra. (Ant/SU02)
Bukan jd alasan menerima perpu