JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Malik Haramain mengaku tidak mengenal Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, yang merupakan tersangka proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el).
“Tidak sama sekali, saya dengar nama Pak Anang itu ya sekarang saja,” kata Abdul Malik seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/1).
KPK memeriksa Abdul Malik sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-el).
“Saya jawab secara tegas tidak kenal dengan Pak Anang dari dulu sampai sekarang,” ungkap dia.
Abdul Malik pun enggan menjelaskan lebih lanjut apa yang dikonfirmasi penyidik KPK terkait pemeriksaannya kali ini.
“Ya karena sebagai saksi menurut hukum saya tidak boleh menjelaskan apa yang ditanyakan. Jadi, mohon maaf silakan tanyakan langsung kepada penyidik,” kata dia.
Ia pun juga enggan berkomentar banyak saat ditanya awak media apakah dirinya pernah mengikuti rapat pembahasan penganggaran proyek KTP-el.
“Semuanya sudah saya jelaskan termasuk pertanyaan tadi. Silakan tanyakan kepada penyidik selengkapnya,” tuturnya.
Untuk diketahui, Abdul Malik merupakan mantan Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) di Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB.
Dalam dakwaan penuntut umum KPK dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, Abdul Malik disebut menerima 37 ribu dolar AS terkait proyek KTP-e senilai Rp 5,95 triliun tersebut.