JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono memberikan klarifikasi terkait berita yang beredar bahwa Jonru Ginting telah ditahan oleh penyidik cybercrime Polda Metro Jaya.
“Baru ditingkatkan statusnya sebagai tersangka tadi malam, dan sekarang sedang diperiksa intensif oleh penyidik,” ungkap Argo kepada media, di Polda Mero Jaya, Jakarta, Jumat (29/9).
Dijelaskan juga oleh Argo bahwa Jonru diperiksa atas laporan Muannas Alaidid yang melaporkan dugaan perbuatan pidana ujaran kebencian yang dilakukan Jonru di akun media sosialnya.
Sebagaimana diketahui, sejak Kamis (28/9) pukul 15.30 WIB, Jonru Ginting menjalani pemeriksaan yang dilakukan penyidik polda Metro Jaya, hingga Jumat (29/9) dini hari. Jonru didampingi kuasa hukumnya dari LBH Bang Japar, Renaldy Erwin.
Status Jonru telah dinaikkan sebagai tersangka pada Jumat dini hari, dengan dugaan pelanggaran pidana pasal 28 ayat 2 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto pasal 45 ayat 2, dengan ancaman pidana kurungan maksimal 6 tahun penjaran dan atau denda maksimal Rp1 miliar.
Setelah dinaikkan statusnya sebagai tersangka, Jonru langsung ditahan oleh penyidik dengan alasan dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti.
“Betul, sekitar pukul 2.45 dini hari tadi, Penyidik menetapkan Jonru sebagai tersangka dan melakukan penahanan,” jelas Renaldy Erwin, kuasa hukum Jonru Ginting, saat di konfirmasi SERUJI, Jumat (29/9).
(Arif R/Hrn)
Ni yg bikin berita gimana ? Kok gk sesuai judulnya
pak pol mungkin semacam ngeles kayaknya
Tidak ditahan hanya ditemani dan tidk boleh kemana – mana…..bahasa hukum emang refffottt…
loh berarti di culik…##@#?
Ga blh plng 60 hari
Mana yang benar sih?