JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah membenarkan telah terjadi penyitaan sejumlah barang bukti oleh Polda Metro Jaya, termasuk “Buku Merah” yang beberapa waktu sempat jadi kontroversi karena adanya dugaan suap kepada sejumlah petinggi Polri.
“Benar, tadi malam Senin, 29 Oktober 2018 telah dilakukan proses penyitaan,” kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/10).
Diungkapkan Febri, sejumlah barang bukti yang disita dari KPK adalah satu buah buku bank berwarna merah bertuliskan Ir. Serang Noor, No. Rek. 4281755174, BCA KCU Sunter Mall, beserta 1 (satu) bundle rekening koran PT. Cahaya Sakti Utama periode 4 November 2015 sampai 16 Januari 2017, dan satu buah buku bank berwarna hitam bertuliskan Kas Dollar PT. Aman Abadi Tahun 2010.
“Pimpinan KPK telah memutuskan untuk memberikan dua barang bukti karena telah ada penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 98/Pen.Sit/2018/PN.Jkt.Sel tertanggal 23 Oktober 2018,” ungkap Febri.
Baca juga:Â IndonesiaLeaks: Buku Merah Rusak, BAP Hilang, dan Munculnya Nama Tito Karnavian
Surat penetapan pengadilan itu ikut dilampirkan dalam surat yang dikirimkan oleh Kapolda Metro Jaya pada Ketua KPK tanggal 24 Oktober 2018 lalu.
“Pada Penetapan Pengadilan tersebut dicantumkan dua barang bukti yang diberikan izin oleh pengadilan untuk disita dan dua nama terlapor,” tambah Febri.
Penyitaan dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya, sedangkan dari pihak KPK diwakili oleh Kepala Biro Hukum Brigjen Setiadi dan unit Koordinasi Supervisi (korsup) Penindakan dan Labuksi.