JAKARTA – Kuasa hukum ustadz Alfian Tanjung, Abdullah Alkatiri membantah ada unsur ujaran kebencian (hate speech) dalam tulisan kliennya di Twitter. Menurutnya, yang disampaikan ustadz Alfian untuk sosialisasi TAP MPRS no 25 tahun 1966 dan mengingatkan bahaya laten komunis.
“Untuk kepentingan umum, tak bisa masuk pasal 310. Kalau ustadz bilang ini nggak boleh, ini murtad, itu bukan kebencian. Kan dia ceramah, bahkan dia suka membantu ceramah ke instansi seperti militer,” ujar Abdullah kepada wartawan di Mapolda Metro, Jakarta, Rabu (31/5).
Abdullah menilai ada banyak kejanggalan saat pemeriksaan ustadz Alfian. Salah satunya, penyidik tidak mencantumkan nama pelapor dalam surat panggilan pertama bagi kliennya itu.
“Harusnya tertulis ‘diadukan oleh ini’. Bahkan diadukan (oleh) kuasa hukumnya, agak aneh. Ada apa ini? Bahkan pasal yang dikenakan 310 dan 311. Penyidik sudah tahu apa tidak, pasal 310 dan 311 itu adalah delik aduan individual, personal, bukan kelompok atau organisasi atau partai. Jadi delik aduan yang bener-bener untuk delik personal,” jelasnya.
Menurut Abdullah, kliennya menyebutkan bahwa kader PDIP 85 persen adalah PKI, karena sudah memiliki referensi, yang didasarkan dari bukti dan pernyataan kader PDIP sendiri, Ribka Tjiptaning yang menulis buku ‘Aku Bangga Jadi Anak PKI’.
“Tahun 2002 di Lativi, salah satu kader PDIP yang namanya Ribka Tjiptaning, itu yang menyatakan bahwa ada 20 juta kader PKI di Indonesia. Dan itu pun menurut yang bersangkutan, semuanya memilih partai tersebut (PDIP). Itu ada referensinya,” paparnya.
“Beliau mempunyai referensi baik dari tulisan maupun pendapat seperti itu. Talkshow tahun 2002 itu sudah mengatakan kader PKI di Indonesia yang merapat ke partai tersebut ada 20 juta. Coba bayangkan, sekarang sudah tahun berapa,” sambungnya.
Atas dasar tersebut Abdullah yakin kliennya tak bersalah. Sebab, saat menyampaikan hal tersebut kliennya bermaksud memberi tahu kepada masyarakat, bukan menyebar ujaran kebencian.
Abdullah mengatakan, ustadz Alfian ceramah ekslusif di masjid untuk umat Islam yang sifatnya sosialisasi mengingatkan masih ada TAP MPRS No 25 tahun 1966 bahwa PKI partai terlarang dan belum dicabut. Sosialisasi itu dilakukan kliennya, kata Abdullah, karena banyak orang terutama generasi muda yang tidak tahu adanya TAP MPRS tersebut.
“Itu memberikan suatu pemahanan seorang uztadz membicarakan bahaya laten komunis untuk kepentingan umum. Untuk kepentingan umum tak bisa masuk Pasal 310 KUHP yang didakwakan kepada beliau,” pungkasnya.
Ustadz Alfian diperiksa sebagai tersangka sejak pukul 13.00 WIB dan berakhir pada pukul 22.10 WIB, Rabu (31/5) malam. Dia diperiksa atas laporan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang diwakili pengacaranya, Tanda Pardamaian, terkait tulisannya di akun Twitternya: ‘PDIP 85 persen isinya kader PKI’. (IwanY)
Buktikan dgn data, jangan asal bicara, kalau ada satu atau dua org bukan berarti 85% hatilah kalu berbicara,