JAKARTA, SERUJI.CO.ID –Â Pernyataan mantan Ketua DPR-RI Setya Novanto terkait pihak-pihak yang diduga menerima dana proyek KTP-el dinilai sebagai testimonium de auditu sehingga sangat lemah dan lebih sebagai sensasi politik demi keringanan hukuman.
“Apa yang disampaikan Setya Novanto menurut KUHAP, masuk kategori testimonium de auditu. Kami paham Novanto dalam situasi tertekan dan berupaya menjadi ‘justice collaborator’, tampilan psikologis orang seperti ini adalah mencoba menampilkan dirinya bukan designer,” kata Ketua DPP Bidang Hukum dan HAM PDI Perjuangan Trimedya Panjaitan dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (23/3).
Dia mengatakan PDI Perjuangan setelah mencermati seluruh pernyataan Made Oka Masagung di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun di persidangan, yang bersangkutan tidak pernah sekalipun menyebutkan nama sebagaimana disampaikan Setya Novanto.
Trimedya mengatakan bahwa pokok materi persidangan harus melihat BAP dan keterangan para saksi di pengadilan, misalnya dalam BAP Nazaruddin tanggal 22 Oktober sangat tegas bahwa asal mulai kebijakan tersebut adalah dari dua menteri KIB berinisial GM dan SS.
“Lalu BAP pada tanggal 17 Februari 2017 Nazaruddin menyatakan pertemuan dirinya bersama Anas Urbaningrum dengan Setya Novanto dan Andi Narogong yang mengatur kesepakatan pembagian ‘fee’ termasuk yang diberikan ke GM,” ujarnya.
Trimedya yang juga Wakil Ketua Komisi III DPR itu menegaskan partainya mendukung pengembangan kasus tersebut berdasarkan BAP dan keterangan saksi di pengadilan, bukan atas dasar isu dengan motif politik.
Dia mengingatkan bagaimana upaya membelokkan kasus dengan drama menabrak tiang listrik pun dilakukan sehingga dirinya yakin bahwa designer dan aktor intelektual atas korupsi KTP-el tersebut berasal dari lingkaran pertama kekuasaan.
“PDI Perjuangan sejak awal melihat bahwa proyek KTP-el dibuat dengan motif kekuasaan untuk memenangkan Pemilu 2014. Hal tersebut juga pernah disinggung Nazaruddin namun tanpa disangka muncul Jokowi yang mendapatkan dukungan kuat dari rakyat,” katanya. (Ant/SU03)