JAKARTA – Wakil Ketua Pansus Hak Angket DPR terkait Tugas dan Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Masinton Pasaribu meminta pimpinan KPK patuh terkait pemanggilan untuk menghadiri rapat dengar pendapat dengan Pansus sebelum 28 September 2017 mendatang.
“Nanti akan kami panggil semua pimpinan KPK. Kami minta nanti supaya pimpinan KPK patuh pada konstitusi, kalau dipanggil ya datang,” kata Masinton di gedung KPK, Jakarta, Senin (4/9).
Masinton mendatangi gedung KPK Jakarta, Senin, untuk mengklarifikasi pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo yang akan mempertimbangkan penggunaan pasal “obstruction of justice” atau menghalangi proses penyidikan terhadap pansus Hak Angket.
“Saya tidak dipanggil saja saya datang, Pansus memberi contoh yang baik terhadap penegakan hukum. Masa KPK sebagai penegak hukum tidak memberikan contoh yang baik,” kata Masinton.
Pansus Hak Angket DPR terkait Tugas dan Kewenangan KPK merencanakan memanggil pimpinan KPK untuk menghadiri rapat dengar pendapat dengan Pansus sebelum Kamis (28/9) mendatang.
“Pasti sebelum 28 September kami akan layangkan surat kepada pimpinan,” kata Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (31/8).