JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) berencana melaporkan komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pasalnya, Pramono dinilai telah bersikap tidak netral saat mengomentari cuitan Wasekjen Partai Demokrat, Andi Arief, soal hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos.
“Di media massa, Pramono Ubaid menyatakan dugaan bahwa kicauan Andi Arief soal surat suara terencana. Pernyataan Pramono Ubaid tersebut sangat tendensius dan menyudutkan Andi Arief yang merupakan pendukung paslon 02,” kata Ketua Dewan Pembina ACTA, Habiburokhman lewat keterangan tertulis yang diterima SERUJI di Jakarta, Senin (7/1).
Sebelumnya, Pramono dalam wawancara dengan wartawan di Kantor KPU Jakarta, Jumat (4/1) menyebut bahwa pilihan kata yang digunakan Andi Arief saat mencuit sudah didesain.
“Memang pilihan katanya sudah didesain, sudah dipikirkan secara matang agar dia tidak dituduh sebarkan hoaks. Jadi itu memang sudah dia pikirkan secara matang pilihan kata-katanya. Ada katanya, ada ‘minta tolong’, itu bagian dari strategi saja,” kata Pramono.
Menurut Habiburokhman, pernyataan Pramono sangat tidak tepat, karena Pramono hanya komisioner KPU, bukan penyidik pidana yang punya kapasitas untuk membuat dugaan dalam konteks pidana.
“Sebagai komisoner KPU, seharusnya dia profesional dan hanya menyampaikan pernyataan yang terkait tupoksinya,” ujarnya.
Dalam konteks kasus tersebut, imbuhnya, ia justru mengapresiasi sikap kepolisian yang tidak gegabah menyampaikan spekulasi atau dugaan sebelum adanya bukti-bukti yang relevan.
Atas pernyataannya itu, caleg dari Partai Gerindra ini berencana melaporkan Pramono ke DKPP.
“Aturan hukum yang kami jadikan rujukan dalam laporan antara lain Pasal 10 huruf D Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang mengatur Penyelenggara Pemilu untuk tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan atas masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses pemilu,” pungkasnya. (ARif R)