JAKARTA – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Prof. Moh. Mahfud MD mengkritik sikap DPR yang mengesahkan hak angket terhadap tugas dan kewenangan Komisi Pemberantasan KorupsiĀ (KPK).
Mahfud menyarankan KPK mengabaikan hak angket yang telah disahkan di sidang Paripurna DPR pada hari Jumat 28 April kemarin.
“KPK harus jalan terus, harus bertahan pada sikap dasar, tak perlu menggubris adanya hak angket oleh DPR terhadap dirinya,” kata Mahfud melalui akun Twitternya, @mohmahfudmd, Sabtu, 29 April 2017.
(ANGKET 1): KPK hrs jalan terus, hrs bertahan pd sikap dasar, tak perlu menggubris adanya hak angket oleh DPR terhadap dirinya.
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) April 28, 2017
Guru Besar hukum tata negara ini menuturkan penggunaan Hak Angket oleh DPR terhadap KPK tidak sesuai dengan per-Undang Undangan yang berlaku.
“Menurut UU MD3 hak angket itu menyelidiki pelaksanaan UU dan atau kebijakan pemerintah. KPK itu bukan Pemerintah dalam arti UUD kita,” lanjut Mahfud.
Mahfud menjelaskan, pemerintah dalam arti luas mencakup semua lembaga negara, namun dalam arti sempit yang dimaksud pemerintah hanya eksekutif.
Mahfud juga mengkritik DPR yang tidak mengetahui soal aturan main mengajukan hak angket yang terdapat dalam Undang Undang.
“Menurut penjelasan Pasal 79 ayat (3) MD3 yang bisa diangket oleh DPR adalah pemerintah & lembaga pemerintah nonkementerian. KPK bukan Pemerintah,” ujar Mahfud.
Mahfud pun meminta KPK tidak perlu merisaukan hak angket DPR tersebut.
“Angket DPR biarkan saja jalan terus, tapi KPK juga bisa berjalan lebih kencang. Angket DPR tak harus dirisaukan. Itu urusan remeh,” tuturnya.
Meskipun demikian, Mahfud mempersilakan DPR menyelidiki KPK dengan hak angket. Dia menyarankan apabila nanti ditanya oleh DPR, KPK tinggal menjawab apa adanya sesuai dengan jaminan UU.
Mahfud juga menyatakan DPR tidak bisa sembarangan mencopot pimpinan KPK.
“Inilah saatnya para komisioner KPK menunjukkan, dirinya tidak takut dicopot oleh DPR karena DPR tak bisa sembarangan mencopot. Ayo, KPK,” ujar Mahfud.
Ia juga meminta KPK tidak membuka hasil penyelidikan dalam proses penyidikan, kecuali di persidangan.
“Jika diangket oleh DPR, KPK jalan terus saja. Kalau ditanya jawab saja: rekaman hasil pemeriksaan hanya untuk Pengadilan. KPK tak bisa diapa-apakan oleh hasil angket,” tutur Mahfud.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, yang memimpin sidang memutuskan paripurna menyetujui angket e-KTP. Tindakan tersebut kemudian memicu sejumlah pihak melakukan aksi walk out karena menilai Fahri bertindak secara sepihak.
EDITOR: Iwan Y
KPK bukan pemerintah tapi sepertinya kok tunduk pada keinginan pemerintah ya? Apalagi kalau menyangkut si itu.
Kayak nggak ada kerjaan aja tuh DPR….