MEDAN, SERUJI.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara hanya menetapkan dua dari tiga pasangan calon sebagai peserta dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) 2018, Senin (12/2).
Dua pasangan yang ditetapkan yakni Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah dan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus. Kedua pasangan calon itu ditetapkan sesuai Surat Keputusan KPU Sumut Nomor 07/PL.03.3-Kpt/12/Prov/II/2018 tentang penetapan pasangan calon peserta Pilgub 2018.
Sedangkan pasangan JR Saragih dan Ance Selian dinyatakan gagal ditetapkan karena tidak memenuhi syarat calon peserta Pilgub Sumut. Padahal yang hadir dalam Rapat Pleno Terbuka KPU Sumut hanya pasangan JR Saragih-Ance Selian.
“Keputusan KPU Sumut menetapkan pasangan calon Pilgub Sumut yakni pasangan calon Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah dan pasangan calon Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus. Penetapan itu berdasarkan tanggal dan jam pada masa pendaftaran,” ucap Ketua KPU Sumut, Mulia Banurea di Medan, Senin (12/2).
Seperti diketahui, sebelumnya ada tiga pasangan calon yang mendaftar ke KPU Sumut untuk Pilgub Sumut 2018 yakni pasangan Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah diusung oleh enam koalisi parpol yakni Golkar 17 kursi, Gerindra 13 kursi, Hanura 10 kursi, PKS 9 kursi, PAN 6 kursi dan NasDem 5 kursi. Sehingga total dukungan 60 kursi yang mengusung pasangan ini.
Kemudian, pasangan JR Saragih- Ance Selian diusung Partai Demokrat 14 kursi, PKB 3 kursi dan PKPI 3 kursi. Selanjutnya pasangan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus diusung PDI P 16 kursi dan PPP 4 kursi. (Mica/Hrn)