MENU

KPK Siapkan Langkah Hukum Lain untuk Jerat Setya Novanto Kembali

JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang memastikan lembaganya akan menyiapkan langkah hukum lain kepada Setya Novanto pasca hakim praperadilan menyatakan penetapan tersangka terhadap Ketua DPR RI itu tidak sah.

“Ya itu pasti cuma harus pelan-pelan dan tenang karena kami harus ‘prudent’ betul,” kata Saut di Jakarta, Senin (9/10).

Soal apakah langkah hukum lain itu untuk menersangkakan kembali Novanto, ia pun juga mengakuinya.

“Ya itu dong, kan kami digaji untuk itu,” ucap Saut.

Sementara terkait info dari Amerika Serikat (AS) yang menyebutkan adanya aliran dana kepada pejabat di Indonesia terkait kasus korupsi pengadaan KTP-elektronik (KTP-el), ia menyatakan KPK akan mempelajarinya.

“Ya sebenarnya itu bukan sesuatu yang baru ya, kami sudah dengar sebelumnya dan apakah itu bisa dikapitalisasi untuk kemudian bagaimana kami mengembangkan kasus ini, ya nanti kami pelan-pelan mempelajari. Kan kami tidak mau kalah lagi, tenang saja dulu,” ujarnya.

KPK sendiri telah bekerja sama dengan Biro Investigasi Federal Amerika Serikat atau “Federal Bureau of Investigation” (FBI) untuk pengumpulan bukti-bukti terkait kasus KTP-el yang berada di AS.

Salah satunya terkait adanya info yang menyebutkan bahwa Johannes Marliem memberikan sebuah jam tangan seharga Rp 1,8 miliar kepada seorang pejabat di Indonesia.

“Jam tangan itu infonya ada tiga, yang dua untuk Johannes Marliem sendiri yang satu diberikan kepada seseorang. Itu yang masih kami teliti,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/10).

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan FBI terkait dengan pengumpulan bukti-bukti dalam penanganan perkara KTP-el tersebut.

“Buktinya sebagian sudah kami dapatkan. Apa saja buktinya tentu saja kami tidak bisa menyampaikan secara rinci. Namun yang pasti ada bukti-bukti yang menunjukkan indikasi aliran dana pada sejumlah pejabat di Indonesia yang sedang diproses juga di peradilan di Amerika Serikat,” kata Febri.

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER