MENU

KPK: Pengadilan Tipikor Akui Validitas Penyadapan

JAKARTA – Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa penyadapan yang dilakukan penyidik KPK sudah diakui validitasnya oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat menanggapi soal Pansus Hak Angket KPK yang berupaya mendalami kewenangan penyadapan lembaga antirasuah tersebut.

“Dan seluruh bukti-bukti penyadapan yang bisa disampaikan KPK di pengadilan itu kemudian diakui dan menjadi salah satu bukti dasar menjatuhkan hukuman kepada beberapa terdakwa,” kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/7), dilansir dari Antara.

Selain itu, kata Febri, terkait penyadapan tentu KPK melakukan penyadapan berdasarkan Pasal 12 Undang-Undang 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, Pansus Hak Angket KPK berupaya mendalami kewenangan penyadapan lembaga antirasuah tersebut.

“Soal penyadapan dan sebagainya harus ada bentuk pertanggungjawaban terkait itu semua,” kata Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa di Kantor Pusat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Jakarta, Selasa.

Selain masalah penyadapan, Pansus Hak Angket KPK juga menyoroti soal keberadaan Sumber Daya Penyidik (SDM) penyidik KPK.

“Kami menemukan hal yang perlu ditindaklanjuti, di antaranya mengenai keberadaan SDM di KPK,” kata Agun.

Agun menyatakan pihaknya belum bisa memberikan putusan mengenai SDM penyidik di KPK karena masih akan meminta saran dan pandangan pihak lain, seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Para anggota Pansus Hak Angket menyambangi BPK untuk konsultasi tentang hasil pemeriksaan keuangan negara pada KPK selama ini.

Sejak 2006 sampai 2016, BPK telah melakukan pemeriksaan keuangan negara berupa pemeriksaan keuangan, pemeriksaa kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu, salah satunya pemeriksaan pada anggaran KPK.

Pansus Hak Angket bermaksud mengetahui bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara sejak KPK berdiri.

Febri pun menyatakan bahwa memang selama ini BPK melakukan audit terhadap KPK dan itu merupakan kewenangan BPK.

“Tentu kami menghargai kewenangan BPK melakukan audit tidak hanya terhadap KPK, juga terhadap DPR, seluruh kementerian, dan lembaga,” tuturnya.

Menurut Febri, ketika BPK melakukan audit dan ada temuan rekomendasi, maka hal itu akan ditindaklanjuti sepanjang memang sesuai kewenangan yang diberikan. (IwanY)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

1 KOMENTAR

  1. Dalam kasus e-ktp #KPK harus menjelaskan:

    1. Siapa yang mengembalikan uang?
    2. Kenapa mereka dilindungi?
    3. Kenapa ada diskriminasi?
    4. Apakah pengembalian uang batalkan tuntutan?
    5. Jaksa OTT Rp. 10 jt gimana?
    6. Auditor OTT Rp. 40 juta gimana?
    7. Pasal UU apa yg dipakai?
    8. Siapa anggota @DPR_RI yg sudah kembalikan uang?
    9. Menurut kode etik mereka layak dipecat MKD
    10. Kenapa @KPK_RI merahasiakan?

    Twitter @Fahrihamzah
    2.27-33 29/6/2017

    Keterangan foto : Pose bersama setelah melakukan Rapat Bilateral dengan ACRC, di Seoul 27/6 kemarin, didampingi oleh anggota @bksapdpr @dpr_ri Nurhayati Monoarfa dan Diplomat KBRI Tugiyo. Sementara dari ACRC dihadiri oleh Standing Commissioner ACRC Mr. Gaeok Park didampingi oleh sejumlah staf ACRC.Dalam kasus e-ktp #KPK harus menjelaskan:

    1. Siapa yang mengembalikan uang?
    2. Kenapa mereka dilindungi?
    3. Kenapa ada diskriminasi?
    4. Apakah pengembalian uang batalkan tuntutan?
    5. Jaksa OTT Rp. 10 jt gimana?
    6. Auditor OTT Rp. 40 juta gimana?
    7. Pasal UU apa yg dipakai?
    8. Siapa anggota @DPR_RI yg sudah kembalikan uang?
    9. Menurut kode etik mereka layak dipecat MKD
    10. Kenapa @KPK_RI merahasiakan?

    Twitter @Fahrihamzah
    2.27-33 29/6/2017

    Keterangan foto : Pose bersama setelah melakukan Rapat Bilateral dengan ACRC, di Seoul 27/6 kemarin, didampingi oleh anggota @bksapdpr @dpr_ri Nurhayati Monoarfa dan Diplomat KBRI Tugiyo. Sementara dari ACRC dihadiri oleh Standing Commissioner ACRC Mr. Gaeok Park didampingi oleh sejumlah staf ACRC.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER