JAKARTA, SERUJI.CO.ID –Â Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur RS Medika Permata Hijau Hafil Budianto Abdulgani untuk diperiksa dalam kasus tindak pidana merintangi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek KTP-el atas tersangka Setya Novanto.
“Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur RS Medika Permata Hijau Hafil Budianto Abdulgani sebagai saksi untuk tersangka Bimanesh Sutarjo,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (9/2).
Selain Hafil Budianto Abdulgani, KPK juga memanggil dokter RS Medika Permata Hijau Nadia Husein Hamedan sebagai saksi untuk tersangka Bimanesh Sutarjo.
BACA JUGA:Â Fredrich Yunadi Didakwa Sembunyikan Novanto
Nama Hafil sempat disebutkan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK dalam persidangan dengan terdakwa Fredrich Yunadi yang digelar Kamis (8/2).
Dalam dakwaan, Hafil yang juga Direktur RS Medika Permata Hijau diminta persetujuannya agar Setya Novanto dapat dirawat inap dengan diagnosa menderita beberapa penyakit, salah satunya hipertensi.
Namun, Hafil mengatakan agar tetap sesuai prosedur yang ada yaitu melalui Instalasi Gawat Darurat (IGD) terlebih dulu untuk dievaluasi dan baru bisa dirujuk ke dokter spesialis oleh dokter yang bertugas di IGD. (Ant/SU03)