JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengisyaratkan bakal ada tersangka baru dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-el).
“Iya,” kata Agus seusai melantik tiga penasihat KPK di gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/7).
Namun, ia belum bisa memastikan kapan akan diumumkan tersangka baru tersebut.
“Mungkin munculnya tersangka baru tidak hari ini tetapi segera,” kata Agus.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa KPK saat ini fokus untuk mendalami orang-orang yang berasal dari latar belakang politik terkait KTP-el.
“Pendalaman di kluster politik menjadi salah satu bagian yang penting dalam kasus KTP-el ini. Dalam proses persidangan pun sudah mulai mengemuka adanya rangkaian peristiwa yang diduga melibatkan sejumlah aktor dari sektor politik, birokrasi, dan swasta,” katanya.
Agus enggan menjawab dari kluster mana terkait tersangka baru kasus KTP-el itu.
Ia hanya memastikan bahwa kasus KTP-el akan segera dituntaskan karena termasuk kasus yang cukup besar.
“Jadi itu akan kami tuntaskan segera, rakyat bisa melihat jadi kalau namanya tuntas kan ada tersangka baru yang lain-lain juga,” ucap Agus.
Pada pekan ini sampai Rabu (5/7), KPK telah memeriksa Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, mantan Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Komisi II DPR RI Abdul Malik Haramain, dan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI-P Arif Wibowo sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Nama-nama tersebut juga disebut dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK sebagai yang menerima aliran dana proyek pengadaan KTP-el.
Terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto. Irman sudah dituntut 7 tahun penjara sedangkan Sugiharto dituntut 5 tahun penjara.
KPK juga telah menetapkan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, mantan Anggota Komisi II DPR RI 2009-2014 Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani, dan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golangan Karya Markus Nari sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Andi disangkakan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
Miryam S Haryani disangkakan melanggar pasal 22 juncto pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Markus Nari disangkakan melanggar pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Hrn)
Udah lama bro mau nambah tsk….PHP tenan ki.
Semoga dpt kakap…bukan teri