Sementara itu, terkait dengan eksepsi dari pihak Novanto, Febri akan mengatakan bahwa pihaknya akan menyampaikan jawaban dari seluruh poin eksepsi tersebut pada persidangan berikutnya.
“Terkait dugaan Setya Novanto diperkaya 7,3 juta dolar AS dan sebuah jam tangan dengan harga lebih dari Rp1,5 miliar, KPK yakin dengan bukti-bukti yang sudah dimiliki. Lagi pula itu masuk pada pokok perkara sehingga tidak tepat diajukan pada eksepsi. Seharusnya materi eksepsi yang sudah diatur jelas di Undang-Undang dipahami oleh pihak Setya Novanto,” tuturnya.
Sebelumnya, Maqdir Ismail, kuasa hukum Novanto mempermasalahkan tidak adanya nama-nama seperti Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, dan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey seusai agenda pembacaan dakwaan Novanto.
Sebelumnya, dalam dakwaan terhadap mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Sugiharto ketiganya disebut menerima aliran dana proyek KTP-e senilai Rp5,95 triliun.
Olly Dondokambey, mantan Wakil Ketua Banggar DPR dari Fraksi PDI-Perjuangan yang saat ini menjabat Gubernur Sulawesi Utara menerima sejumlah 1,2 juta dolar AS.