KPK juga akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Dirlantas Mabes Polri yang sudah melakukan olah tempat kejadian perkara di lokasi kecelakaan.
“Tidak tertutup kemunginan pihak-pihak yang tahu akan dipanggil sebagai saksi tapi penyidik akan bicarakan lebih dulu apakah hal ini relevan atau tidak dalam penyidikan karena dalam KTP-e ini kami harus punya strategi dan upaya-upaya penanganan secara efektif,” ungkap Febri.
Polda Metro Jaya juga sudah menetapkan kontributor salah satu televisi swasta Hilman Mattauch sebagai pengemudi kendaraan yang ditumpangi Setya Novanto sebagai tersangka kasus kelalaian dalam berlalu lintas.
Hilman dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Darat Pasal 283 tentang melakukan kegiatan lain saat mengemudi dan Pasal 310 tentang kelalaian yang menyebabkan orang terluka atau meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas.
Saat ini polisi telah meminta keterangan empat saksi, yakni Suwandi yang mendengar benturan dari jarak sekitar 30 meter kemudian mendekat menuju lokasi melihat mobil bernomor polisi B-1732-ZLO menabrak tiang listrik.
Kepada penyidik, Suwandi mengungkapkan kondisi jalan beraspal, cuaca hujan gerimis dan lampu penerangan jalan menyala saat kejadian.

Kalau bantu ngeles, misalnya, ada pidananya ga sih?