Koreksi Berita: Mohon maaf, berita dengan judul awal “Masih Cantumkan Foto Jokowi di APK, Tim Kampanye Gus Ipul-Puti Ditegur KPU“, terdapat kesalahan berita dan foto. Berita yang benar adalah KPU menegur paslon nomor urut 1 Khofifah-Emil. Degan ini judul berita kami koreksi, “Masih Cantumkan Foto Jokowi di APK, Tim Kampanye Khofifah-Emil Ditegur KPU”.
SURABAYA, SERUJI.CO.ID – Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro menegur tim kampanye pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Khofifah-Emil, dalam rapat koordinasi (rakor) persetujuan desain Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK), Senin (26/2).
Gogot yang didampingi Ketua Bawaslu Jatim, Mohammad Amin menegur tim kampanye paslon 1 tersebut karena masih mencantumkan gambar Presiden Jokowi di dalam materi desain APK nya.
“Tidak boleh mencantumkan foto Presiden dan Wapres, tim paslon 1 sudah legowo untuk mencoret itu dan memperbaiki,” ungkap Gogot kepada wartawan di Kantor KPU Jatim, Surabaya, Senin (26/2).
Dijelaskan oleh Gogot, pelarangan mencantumkan nama dan gambar Presiden dan Wakil Presiden yang masih menjabat di APK didasari pada pasal 29 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) nomor 4 tahun 2017.
“Desain APK yang difasilitasi KPU Provinsi, Kabupaten, Kota, maupun yang dicetak oleh paslon sebagaimana yang dimaksud pada pasal 28 ayat 1,2, 3, dilarang mencantumkan foto atau nama Presiden dan Wapres Indonesia, dan atau pihak lain yang tak menjadi pengurus parpol,” jelasnya.
Selain itu, lanjutnya, memasang gambar atau foto tokoh yang telah meninggal, secara tegas juga dilarang.
“Kalau yang sudah meninggal, kalau itu mencantumkan foto, kami tidak memperbolehkan, jelas ya,” tukasnya. (Luhur/Hrn)