JAKARTA – Kepala Polda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan mengakui jika Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab ada peluang lolos dari pertanggungjawaban pidana selama proses penyidikan dan peradilan.
“Kalau Kejaksaan tidak ada pidana mungkin SP3 (kasusnya diberhentikan -red), kalau ada ya P21 (berkas dinyatakan lengkap dan kasus naik ke persidangan -red),” kata Iriawan kepada wartawan di Jakarta, Kamis (29/6).
Iriawan mengatakan, polisi pasti tak sembarangan dalam menentukan status hukum seseorang. Polisi, kata dia, punya bukti yang cukup sebelum menetapkan seseorang menjadi tersangka.
“Nanti kalau beliau (Habib Rizieq -red) bilang ini fitnah, ya dibuktikan di persidangan. Bahwa yang disampaikan kepada publik enggak benar dan sebagainya. Silakan. Buktikan di persidangan,” kata Iriawan.
Sejauh ini diakui Iriawan, pihaknya masih mengumpulkan barang bukti sebelum untuk melimpahkan berkas Habib Rizieq ke Kejaksaan.
“Kalau sudah lengkap (berkas) kirim ke pengadilan, nanti adu argumen di sana. Saya pikir selesai. Itu saja, simpel,” tegas Iriawan.
Atas dasar itu, Iriawan pun yakin jika Habib Rizieq akan kembali ke Indonesia untuk menghadapi kasus hukumnya.
“Saya yakin beliau warga negara yang baik. Beliau cinta Tanah Air. Dan saya yakin beliau akan kembali untuk bisa menghadapi proses hukum yang dihadapi beliau,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus percakapan dan foto berkonten pornografi dengan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana, Firza Husein.
Habib Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 dan atau Pasal 6 junto Pasal 32 dan atau Pasal 9 junto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Pihak Habib Rizieq telah membantah semua tuduhan tersebut. (IwanY)
Halah lha mulut polisi kok dipercaya hahaha
Awas kena jebakan betmen
adakah hubungannya dengan kunjungan GNPF ke presiden kemarin?