MENU

Jaksa Putar Rekaman Percakapan Antara Anang dan Marliem

JAKARTA – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutar rekaman percakapan antara Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo dengan Direktur Biomorf Lone LCC, Amerika Serikat Johannes Marliem.

Anang dihadirkan sebagai saksi untuk tersangka Andi Narogong dalam perkara proyek KTP-elektronik (KTP-el) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, kata Jaksa KPK Abdul Basir, di Jakarta, Jumat (3/11).

Jaksa KPK Abdul Basir mengkonfirmasi kepada Anang adanya percakapan dengan Marliem pada 3 Januari 2013. “Ini ada percakapan anda tanggal 3 Januari 2013 mengenai Asiong. Pernah dengar ?,” tanya Jaksa Basir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (3/11).

“Belum,” jawab Anang.

Selanjutnya, Jaksa Basir mengkonfirmasi lagi kepada terkait adanya kode inisial SN dan O dalam percakapan tersebut.

Anang menyatakan bahwa SN itu adalah Setya Novanto, sedangkan O adalah Oka atau Made Oka Masagung yang merupakan seorang pengusaha.

Sementara itu untuk Asiong, Anang menyatakan itu merupakan panggilan untuk pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER