Selain, itu Jaksa KPK juga mempertanyakan kembali bahwa dalam percakapannya itu ada pemberian kepada Setya Novanto.
“‘Gue sudah kasih ke SN’, betul?,” tanya Jaksa Basir.
“Iya saya ngomong begitu, bukan kasih ke Andi, saya kasih tahu ke Marliem bahwa saya juga punya beban,” jawab Anang.
Andi Narogong didakwa mendapatkan keuntungan 1,499 juta dolar AS dan Rp1 miliar dalam proyek pengadaan KTP-Elektronik (KTP-el) yang seluruhnya merugikan keuangan negara senilai Rp2,3 triliun.
Anang sendiri juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus KTP-el pada 27 September 2017.
PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pelaksana proyek KTP-elektronik (KTP-el) yang terdiri dari Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra. (Ant/SU01)
