JAKARTA, SERUJI.CO.ID –Â Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan terkait ketidakhadiran pada sidang perdana praperadilan yang diajukan Fredrich Yunadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/2).
“Tadi kami sudah tugaskan pegawai untuk menyampaikan permintaan penundaan sidang pada Hakim. Kami menghormati panggilan dari PN Jaksel, namun ada beberapa hal yang masih perlu dilakukan terkait praperadilan ini sehingga diajukan penundaan. Apapun keputusan hakim tentu juga kami hormati,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (5/2).
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Ratmoho menunda sidang praperadilan Fredrich Yunadi, tersangka tindak pidana merintangi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek KTP-el atas tersangka Setya Novanto selama satu pekan hingga Senin (12/2).
BACA JUGA:Â Perwakilan KPK Tak Hadir, Hakim Tunda Sidang Praperadilan Fredrich
“Proses ini kan berjalan paralel. Tim di KPK yang menghadapi praperadilan juga berbeda dengan tim perkara pokok. Bahkan lokasi pengadilannya pun berbeda. Satu di Jakarta Selatan dan satu lagi di Jakarta Pusat,” ucap Febri.
Untuk diketahui, berkas dan dakwaan Fredrich telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pengadilan Tipikor pun sudah menetapkan sidang perdana Fredrich pada 8 Februari 2018.
“Lagipula, kami kira pihak Fredrich Yunadi tidak perlu khawatir bertemu KPK di persidangan pokok. Kalau memang yakin dengan bukti yang dimiliki, hadapi saja di perkara pokok karena hal ini sifatnya jauh lebih substansial,” ungkap Febri. (Ant/SU03)