JAKARTA – Dalam kesaksiannya di ruang sidang kasus penistaan agama Islam dengan terdakwa Ahok, saksi ahli agama Habib Rizieq Syihab yang dihadirkan JPU memberikan dua video tambahan ke majelis hakim. Dua video itu sebagai bukti penguat kesaksiannya dan Ahok telah berniat menista Agama Islam. Video tersebut, yaitu rekaman wawancara Ahok saat diwawancarai Aljazeera dan video nama Wi-Fi Al Maidah 51 serta dengan password ‘Kafir’.
“Saya serahkan tambahan bukti rekaman wawancara terdakwa dengan Aljazeera yang menyatakan bersangkutan tidak menyesal, tidak jera, dan kapok untuk mengulangi kalimat yang pernah diucapkannya di Kepulauan Seribu. Kedua, yaitu rekaman rapat terdakwa di Pemprov DKI Jakarta yang mengolok-olok Al Maidah. Dia katakan mau bikin Wi-Fi namanya Al Maidah dengan password-nya kafir,” ujar Habib Rizieq.
Di dalam persidangan, kubu kuasa hukum Ahok tidak satu pertanyaan pun yang dilontarkan. Mereka menganggap Habib Rizieq adalah saksi ahli agama yang direkomendasikan oleh MUI seperti pada saksi-saksi ahli sebelumnya, sehingga dinilai tidak netral. Selain itu, kuasa hukum Ahok, Humphrey Djemat, juga menyebut Habib Rizieq sebagai residivis sehingga dinilai tidak
berkompeten sebagai saksi ahli agama.
“Habib Rizieq pernah dijatuhi hukuman dua kali. Beliau adalah seorang residivis. Dengan alasan Rizieq Syihab residivis, lalu kebencian terhadap Ahok dan terlibat penodaan Pancasila. Yang kami ketahui, ada tiga laporan (kepada Habib Rizieq). Kami menilai saudara Rizieq Syihab tidak patut sebagai ahli agama dalam perkara ini,” kata Humphrey Djemat.
Habib Rizieq juga menyindir pidato Ahok saat diaktifkan kembali menjadi gubernur DKI Jakarta di Balaikota dengan menyebut memilih pemimpin berdasarkan agama adalah melanggar konstitusi.
“Tidak boleh kita melarang umat Kristiani milih pemimpin Kristiani, itu hak mereka. Yang Buddha memilih pemimpin yang Buddha, itu hak mereka dan itu dijamin oleh konstitusi, UUD 1945 Pasal 28 maupun Pasal 29 ayat 1. Setiap warga negara berhak untuk menjalankan ibadahnya sesuai keyakinannya masing-masing. Kami umat muslim punya keyakinan memilih pemimpin nonmuslim itu haram, itu keyakinan dan itu tidak melanggar konstitusi,” tegas Habib.
EDITOR: Rizky
Ga bawa cermin tuh pengacara…asal mangap. Yang dibela apa tuh?
Bohong tu jpu,dia tu lepas dendam sama ahok tu.
@Serujidotcom mereka lagi pamer bahwa jakarta skrg dipimpin seorang residivis ya?
Tak mampu bicara,bibir terkunci, ini baru dengan Habib, bagaimana kalau dengan izrail?
dah kehabisan bahan tuh pengacaranya si penista…
MUI,NU, dan MUHAMMADIYAH saja sdh dengan jelas mengatakan bahwasanya ahok memang menghina alquran dan ulama.
kalau HRS di bilang gak patut di hadirkan sbg ahli agama, kenapa jaksa penuntut umum membolehkan?
#mikirrr