JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) lewat Jaringan Advokasi Rakyat PSI (Jangkar Solidaritas) melaporkan pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo-Sandiaga ke Bawaslu.
Pelaporan itu terkait dengan deklarasi Gerakan Emak-Emak dan Anak-Anak Minum Susu (Gerakan Emas) yang dilakukan Prabowo-Sandiaga, karena dinilai melakukan pelanggaran kampanye .
“Pada intinya diduga menjanjikan sesuatu dan diduga melibatkan anak-anak di bawah umur, karena tema kegiatan gerakan emas minum susu,” kata Aktivis Jangkar Solidaritas, Manotar Tampubolon di Bawaslu, Jakarta, Selasa (30/10).
Manotar mengatakan, aksi yang dilakukan di Klender, Jakarta Timur pada Rabu (24/10) itu, menjanjikan sesuatu dengan menyatakan gerakan ini akan diteruskan jika terpilih.
Menurutnya, hal ini diduga melakukan pelanggaran kampanye sesuai dengan pasal 280 ayat 1 butir J dan ayat 2 butir k UU No7/2017 tentang Pemilu.
Pasal 280 ayat 1 butir j menyatakan dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu. Sementara ayat 2 butir k menyatakan, dilarang menyertakan warga negara yang tidak mempunyai hak pilih dalam kegiatan kampanye pemilu.
Manotar mengatakan, pihaknya menyiapkan bukti berupa rekaman video. “Kita berharap itu diperiksa dan menjatuhkan sanksi sesuai UU Pemilu dan aturan yang berlaku,” tukasnya. (Ant/SU01)

Psi partai apa si …. Baru ya
Astagfirulloh…dr dl keles pa prabowo bagi2 susu gratis…
Gpp itu Ikla gratis.. ntar kan ribut jadi org tau semua kalo di PAS ada program itu… haha…
PSI dungu kok dipiara
Dasar kemplu….. mengajak orang hidup sehat kok malah dilaporkan.
Maju terus PRABOSANDI, kemenanfan sudah di pelelupuk mata.
Hancurkan semua kemungkaran…..kembalikan wibawa NKRI.