MENU

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Setya Novanto Polisikan Pimpinan KPK

JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Setya Novanto yang baru saja ditetapkan kembali oleh KPK sebagai tersangka dalam kasus mega korupsi KTP-el melakukan perlawan balik, dengan melaporkan pimpinan KPK ke Bareskrim Polri.

Lewat kuasa hukumnya, Setya Novanto melaporkan pimpinan KPK atas dugaan tindakan perlawanan terhadap putusan pengadilan dan penyalahgunaan kekuasaan.

“Kami dari tim kuasa hukum telah resmi melaporkan para pimpinan KPK ke Bareskrim atas dugaan tindak pidana pelanggaran Pasal 414 jo Pasal 421,” kata Fredrich Yunadi sebagai pengacara Setya Novanto di Kantor Bareskrim, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Jumat (10/11) malam.

Dalam laporannya, pihaknya melaporkan para pimpinan KPK yang menandatangani Sprindik (SPDP -red) baru untuk Setya Novanto yakni Ketua KPK Agus Rahardjo, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Dirdik KPK Aris Budiman dan penyidik KPK Adam Manik.

“Yang kami laporkan Agus Rahardjo, Aris Budiman, Saut Situmorang, Adam Manik. Karena mereka yang tanda tangani surat itu semua,” katanya.

Laporan diterima Bareskrim dengan nomor LP/1192/XI/2017/Bareskrim tertanggal 10 November 2017.

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER