Ditetapkan Sebagai Tersangka, Setya Novanto Polisikan Pimpinan KPK

“Dimana Pasal 414 itu barangsiapa melawan putusan pengadilan, diancam hukuman penjara 9 tahun. Pasal 421, barangsiapa menyalahgunakan kekuasaannya diancam satu tahun delapan bulan,” katanya.

Fredrich menuding Sprindik baru yang dikeluarkan KPK cacat hukum karena memiliki isi yang sama dengan Sprindik sebelumnya yang penyidikannya telah dihentikan oleh putusan pra peradilan.

“Apa yang tertera dalam Sprindik 56, telah dikopi paste, dimasukkan pada Sprindik 113 sekarang ini,” katanya.

Ia menambahkan bahwa KPK selama ini telah mengabaikan Pasal 20a Ayat 3 Undang-undang Dasar 1945 yang isinya berbunyi anggota DPR mendapatkan hak imunitas dalam hukum.

“Pasal 20a Ayat 3 menyatakan anggota dewan mendapat imun. Tidak bisa dituntut. Tapi mereka melecehkan anggota dewan yang dipilih rakyat,” katanya.

Ia pun kembali menegaskan bahwa bila KPK hendak memeriksa Setya maka pemeriksaan terhadap kliennya itu harus atas izin dari Presiden Joko Widodo.

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER