MENU

Dicemarkan Namanya, Andi Arief Polisikan Komisioner KPU dan PSI

JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief melaporkan komisoner KPU Pramono Ubaid ke Bareskrim Polri. Pramono dipolisikan lantaran menyebut Andi Arief telah mendesain pilihan kata dalam cuitan soal ‘7 kontainer surat suara tercoblos’ agar tak dituduh menyebarkan hoax.

Andi Arief memberikan kuasa kepada pengacara dari Nasution & Nasution Law Firm, Haida Quartina, untuk membuat laporan. Haida datang bersama rekannya Hafisullah Amin Nasution.

Haida menjelaskan, cuitan Andi Arief itu meminta pihak berwenang untuk menindaklanjuti soal isu 7 kontainer surat suara tercoblos. Haida pun berharap polisi segera memproses laporan tersebut karena Andi Arief tidak mendesain cuitannya seperti yang disebut oleh Pramono.

“Pak Andi itu kan menindaklanjuti berita yang sudah diterima beliau. Jadi, kalo ini dibiarkan jadi bola liar yang kita khawatirkan, kita kan menuju pesta demokrasi. Jadi berharap ini ditindaklanjuti secepatnya,” kata Haida Quartina di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (9/1).

Baca juga: Tanggapi Cuitan Andi Arief, Komisioner KPU Dilaporkan ke DKPP

Haida menyerahkan barang bukti berupa berita media online terkait pelaporannya itu. Polisi menerima laporan terhadap Pramono dan meregisternya dengan nomor STTL/0026/I/2019/BARESKRIM.

Pramono dilaporkan atas dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik melalui Media Elektronik UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat 3, dan Kejahatan tentang Penyelenggaraan Pemilu UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu Pasal 51 KUHP Jo Pasal 280 huruf d dan huruf e pasal 491 UU Nomor 7 Tahun 2017, serta Pencemaran Nama Baik UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 310 KUHP.

Selain melaporkan Pramono, Andi Arief juga melaporkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terkait ‘Kebohongan Award’. Haida mengatakan PSI seharusnya memberikan edukasi yang baik kepada masyarakat dan tidak mempunyai kapasitas untuk memberikan penghargaan tentang kebohongan.

“PSI seharusnya sebagai partai yang baru, kita berharap memberikan edukasi yang baik, dalam bertindak, dalam arti beretika. Mereka tidak punya hak memberikan award pada seseorang dengan sebagai award kebohongan gitu. Kapasitasnya kami pikir tidak ada,” tuturnya.

Baca juga: Buntut Kebohongan Award, Empat Kader PSI Dipolisikan

Haida melaporkan PSI secara kelembagaan, bukan ditujukan kepada orang tertentu. Alasannya, kebohongan award itu telah menjadi suatu keputusan bersama partai yang dipimpin oleh Grace Natalie.

“Kami melaporkan partai, karena mereka melakukan ini bukan atas nama individu. Kan gak mungkin dong satu orang serta-merta membagikan award, pastikan karena mereka mengatasnamakan PSI,” tuturnya.

Haida menyerahkan barang bukti berupa video dan link media terkait pelaporannya itu. Polisi menerima laporan terhadap PSI dan meregisternya dengan nomor STTL/27/I/2019/Bareskrim.

PSI dilaporkan atas dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik melalui Media Elektronik UU Nomor 19 Tahun 106 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 27 ayat 3, dan Kejahatan tentang Penyelenggaraan Pemilu UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu Pasal 491 UU Nomor 7 Tahun 2017, serta Pencemaran Nama Baik UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 310 KUHP Jo 157 ayat 1 KUHP. (SU05)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER