SURABAYA, SERUJI.CO.ID – Massa yang tergabung dalam Aliansi Pembela Islam (API) Jawa Barat melakukan aksi di depan Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (13/12).
Mereka melakukan aksi terkait agenda putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas terdakwa Ustadz Alfian Tanjung.
“Kami minta ustadz dibebaskan karena ceramahnya memperjuangkan Islam dari ancaman komunisme,” ungkap ustadz Rahman, peserta aksi yang ditemui SERUJI di lokasi.
Pria asal Bandung ini mengatakan pihaknya berharap agar majelis hakim membebaskan ustadz Alfian Tanjung karena ceramahnya demi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Sementara itu, Kuasa Hukum Alfian Tanjung, Abdullah Alkatiri mengatakan pasal-pasal yang dituduhkan kepada Ustad Alfian seluruhnya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ustad Alfian dengan pasal 156 KUHP dan UU Penghapusan Diskriminasi Ras & Etnis (UU PDRE). Namun, Alkatiri menegaskan bahwa seluruh pasal tersebut tidak terbukti karena Ustad Alfian menyoroti persoalan Partai Komunis Indonesia (PKI) dan Partai Komunis Cina (PKC), bukan ras dan etnis atau golongan tertentu.
“Kami minta Ustadz Alfian dibebaskan,” tegasnya.
Diketahui, pada persidangan sebelumnya, Senin (27/11), ustadz Alfian dituntut tiga tahun penjara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak.
Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan ujaran kebencian dan melanggar Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b butir 2 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Ras dan Etnis.
Atas tuntutan tersebut, pihak terdakwa ustadz Alfian Tanjung mengajukan pembelaan.
Kasus ujaran kebencian tersebut diketahui di video yang diunggah di Youtube pada 26 Februari 2017. Saat itu, Ustad Alfian Tanjung berceramah kuliah subuh di Masjid Al Mujahidin Perak Surabaya. Ia dilaporkan oleh seorang warga Surabaya, Jawa Timur, bernama Sujatmiko lantaran diduga memberikan ceramah dengan materi tentang PKI. (Setya/SU02)