Berkas Perkara Hoaks Ratna Sarumpaet Segera Dilimpahkan

JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Polda Metro Jaya masih meneliti berkas perkara tersangka hoax penganiayaan Ratna Sarumpaet. Setelah itu, berkas segera dilimpahkan ke penuntut.

“Terkait kasus Bu Ratna saat ini masih dalam penelitian penyidik (apakah) kira-kira berkas ini sudah layak untuk diajukan ke jaksa penuntut umum. Sedang diteliti satu per satu apakah secara formil sudah dilengkapi semua atau secara materiil sudah masuk sesuai pasal yang disangkakan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (5/11).

Menurut Argo tidak ada lagi saksi yang akan diperiksa dalam kasus hoax Ratna Sarumpaet.

Dalam kasus ini, sejumlah saksi diperiksa di antaranya Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Amien Rais, Plt Kadisparbud DKI Asiantoro, Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno Nanik S Deyang, serta driver, dan staf Ratna Sarumpaet.

Baca juga: Telepon Seluler Nanik Deyang Disita Polisi Sebagai Barang Bukti Hoaks Ratna Sarumpaet

Anggota Polda Metro Jaya menangkap Ratna Sarumpaet di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang Banten pada Kamis (4/10) malam.

Polisi menjerat tersangka Ratna dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ratna menjadi tersangka setelah polisi menerima laporan soal hoax penganiayaan. Ratna memang mengakui kebohongannya setelah polisi membeberkan fakta-fakta penelusuran isu penganiayaan. (SU01)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER