Rencana pelaporan ke penegak hukum juga dilakukan untuk menjaga wibawa partai serta menghindari upaya adu domba internal Partai Golkar.
“Ini sudah masuk ranah pidana, karena mencatut tanda tangan. Selain itu juga menyebarkan berita bohong dan hoax. Kita melakukan itu untuk menjaga wibawa partai dari tangan yang merusak sendi kepartaian,” katanya.
Dedi meminta penyebar surat rekomendasi bodong tersebut segera diusut, karena itu menyangkut proses politik yang menyangkut kepala daerah.
Itu dikatakan surat rekomendasi bodong, karena sejumlah rapat Golkar pada Juni-Agustus 2017 belum ada pembahasan terkait pencalonan pada Pemilihan Umum Kepala Daerah atau Pemilihan Gubernur Jabar. (Ant/SU02)
Mulai rame….