SURABAYA – Pengamat PKI dan Komunisme, ustadz Alfian Tanjung pada Rabu (16/8) mulai disidangkan perkaranya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ustadz Alfian didakwa untuk dugaan perkara ujaran kebencian yang dituduhkan kepada dirinya saat memberikan pengajian tentang bahaya PKI dan Komunisme di Masjid Mujahidin, Surabaya, pada Sabtu 11 April 2017 yang lalu.
Pada saat masuk ruang sidang untuk memulai sidang perdananya, kedua tangan ustadz Alfian Tanjung terlihat dalam kondisi di borgol. Pengunjung sidang mempertanyakan kenapa ustadz Alfian harus di borgol
“Seperti seorang penjahat yang membahayakan saja,” celetuk seorang pengunjung sidang yang sempat didengar SERUJI.
Kondisi ini sempat di videokan oleh seseorang dan di upload ke sosial media, seperti yang dilakukan akun Herlina.Prihatinie di Facebook.
“Allhuakbar, Allahuakbar, Takbir, Allahuakbar,” kumandang pengunjung saat ustadz Alfian memasuki ruang sidang di PN Surabaya, Rabu (16/8).
Memang tidak ada lagi yang tidak jelas. Semua sudah gamblang. Yang belum jelas adalah sikap kita dan langkah selanjutnya.
Rezim sekarang memang nyata benci dengan ulama yg mengingatkan bahaya pki
@ferrykoto hamka jilid II, walau versi berbeda
@ferrykoto Sudah nyata jelas pemerintah pro pki
Terlalu…..