TANJUNG PATI, SERUJI.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Limapuluh Kota telah memutuskan calon anggota legislatifi (Caleg) DPR RI dari Partai Keadilan Sejahtera, Nevi Zuairina bebas dari tuntutan Pidana Pemilu.
“Kita tidak temukan tindak pidana Pemilu yang dilakukan oleh Caleg DPR RI dari PKS Daerah Pemilihan (Dapil) II, Nevi Zuairina,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota, Yoriza Asra, di Tanjung Pati, Senin (11/3).
Namun, dari hasil klarifikasi dan penyelidikan terhadap Nevi yang juga istri Gubernur Sumbar tersebut, Bawaslu menemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), terkait netralitas ASN dalam Pemilu 2019.
“Kita menemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Perundang-Undangan lainnya, yaitu terkait netralitas ASN dalam Pemilu 2019,” kata Yoriza.
Dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut, kata Yoriza, terbukti dilakukan oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV (Payakumbuh, Lima Puluh Kota, Tanah Datar) dan sejumlah Kepala Sekolah.
“Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV (Payakumbuh, Limapuluh Kota, Tanah Datar), Kepala SMKN 1 Guguak, Kepala SMKN 2 Guguak, Kepala SMKN Pangkalan Koto Baru, Kepala SMKN Pertanian dan Peternakan Padang Mengatas, Kepala SMKN 1 Luak, dan Kepala SMAN 1 Payakumbuh,” ujarnya.
Dugaan pelanggaran ini kata Yoriza akan diditeruskan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta melalui Bawaslu Provinsi Sumatera Barat.