MEDAN, SERUJI.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut mengabulkan sebagian permohonan sengketa Pilkada yang diajukan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, JR Saragih-Ance Selian. Dengan begitu, pasangan yang diusung Partai Demokrat, PKB dan PKPI ini memiliki peluang ikut dalam Pilgub Sumut 2018.
“Pertama, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata pimpinan majelis musyawarah Hardy Munte didampingi anggota Syafrida R Rasahan dan Aulia Andri serta dihadiri tim kuasa hukum JR Saragih-Ance Selian selaku pihak pemohon dan KPU Sumut selaku pihak termohon di Kantor Bawaslu Sumut, Sabtu (3/3) malam.
Dalam poin kedua putusannya, majelis musyawarah juga memerintahkan termohon untuk melakukan legalisir ulang ijazah SMU pemohon kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang disaksikan KPU Sumut.
“Ketiga memerintahkan pemohon menyerahkan fotokopi ijazah yang telah dilegalisir oleh pihak yang berwenang sesuai dengan peraturan yang berlaku kepada termohon dalam suatu tanda terima khusus,” urai pimpinan majelis.
Kemudian, keempat memerintahkan kepada termohon untuk menuangkan hasil pelaksanaan legalisir ulang fotocopy ijazah pemohon oleh pihak berwenang ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh pemohon dan termohon serta menjadi dasar bagi termohon untuk menentukan status keterpenuhan dari kelengkapan dokumen persyaratan pendidikan pemohon dalam pemilihan Gubernur Sumut dan Wakil Gubernur Sumut 2018.
“Kelima terhadap amar putusan 2,3 dan 4 tersebut dilaksanakan paling lama 7 hari kerja sejak putusan ini dilaksanakan oleh termohon,” tegas pimpinan musyawarah.
Bawaslu Sumut juga memerintahkan KPU Sumut untuk membatalkan SK KPU no 07/PL.03.3/Kpt/12/prov/II/2018 tertanggal 12 Februari 2018 dan menerbitkan SK yang baru bilamana dari hasil pelaksanaan legalisir ulang fotokopi ijazah SMU milik pemohon telah memenuhi syarat sebagaimana yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Tujuh memerintahkan kepada termohon untuk menindaklanjuti putusan ini paling lama 3 hari kerja sejak diputuskan. Delapan menolak permohonan pemohon untuk selebihnya,” ucapnya lagi.
Adapun dasar majelis musyawarah mengabulkan permohonan pihak pemohon adalah bahwa pihak pemohon dapat memperlihatian ijazah asli milik JR Saragih dan menjelaskan keraguan termohon tentang stempel ijazah sekolah di fotocopy legalisir milik pemohon.
Potocopy ijazah JR Saragih yang dilegalisir Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah diserahkan pada masa pendaftaran. Dalam Pasal 50 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 dan Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014, jika sekolah sudah tutup, maka harus dilakukan legalisir ke Dinas Pendidikan di tingkat Kabupaten/Kota di sekolah yang pernah berdiri.
“Klarifikasi yang dilakukan KPU Sumut ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta juga tidak tepat. Karena Dinas Pendidikan DKI Jakarta tidak berwenang melakukan legalisir ijazah tersebut. Karena ada prosedur yang kurang tepat, maka KPU Sumut bisa memperbaiki prosedur yang salah tersebut,” urainya.
Tindakan termohon telah berpotensi menghilangkan hak konstitusi pemohon sebagai calon Gubernur Sumatera Utara. Syarat administrarif yang tidak dikoreksi menyebabkan hak pemohon hilang.
Putusan itu disambut baik oleh pihak pemohon. Bahkan JR Saragih dan Ance Selian yang menghadiri sidang musyawarah langsung tersenyum puas. Di luar Kantor KPU Sumut, ratusan massa pendukung meneriakkan kemenangan JR Saragih-Ance. Selama proses berjalannya putusan, Kantor Bawaslu Sumut dijaga ketat ratusan aparat kepolisian.
Seperti diketahui, sebelumnya pasangan JR Saragih-Ance Selian dinyatakan gugur oleh KPU Sumut sebagai peserta Pilgub Sumut 2018. Pasangan ini gugur lantaran JR Saragih dinyatakan tidak memenuhi syarat calon yakni legalisir ijazah milik JR Saragih diduga adanya ketidakabsahan atau tidak dilegalisir oleh pejabat berwenang. (Mica/Hrn)
Sukses buat @semangatbaru_JR @Ance_Sir maju terus #ngakaciceng