MENU

Anak Novanto Penuhi Panggilan KPK Sebagai Saksi KTP-el

JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Dwina Michaella, anak dari Setya Novanto memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-el).

Dwina Michaella akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo yang merupakan Direktur Utama PT Quadra Solution.

“Hari ini Dwina Michaella akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (21/12).

Dwina yang mengenakan jaket jins warna biru muda sudah mendatangi Gedung KPK Jakarta sekitar pukul 09.45 WIB.

Ia tidak memberikan komentar apa pun terkait pemeriksaannya kali ini dan langsung masuk Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.

Sebelumnya, Dwina tidak memenuhi panggilan KPK karena surat pemanggilan belum diterima yang bersangkutan.

Terkait pemeriksaan Dwina, KPK ingin mendalami soal posisi kepemilikan dan saham dari PT Murakabi Sejahtera dan PT Mondialindo Graha Perdana.

Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (3/11), Deisti Astriani Tagor dan Rheza Herwindo yang merupakan istri dan anak Setya Novanto diketahui pernah memiliki saham di PT Mondialindo Graha Perdana yang merupakan pemegang saham mayoritas dari PT Murakabi Sejahtera, salah satu perusahaan peserta proyek KTP-el.

Dalam penyidikan kasus KTP-el dengan tersangka Anang Sugiana Sudihardjo, KPK juga telah mencegah Deisti Astriani Tagor, istri Novanti keluar negeri selama enam bulan ke depan sejak 21 November 2017.

Deisti juga merupakan mantan Komisaris PT Mondialindo Graha Perdana.

Anang Sugiana Sudihardjo merupakan merupakan Direktur Utama PT Quadra Solution yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi KTP-el pada 27 September 2017.

PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pelaksana proyek KTP-elektronik (KTP-el) yang terdiri dari Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.

Anang Sugiana Sudihardjo diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam paket pengadaan KTP-el pada Kemendagri.

Indikasi peran Anang Sugiana Sudihardjo terkait kasus itu antara lain diduga dilakukan bersama-sama dengan Setya Novanto, Andi Agusitnus alias Andi Narogong, Irman dan Sugiharto dan kawan-kawan. (Ant/SU01)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER

Deddy Mizwar

Asmat, Suku Terkaya Indonesia?

5 Kelemahan Komunikasi Lewat Group Chat