SURABAYA – Dengan tuduhan melakukan pelanggaran pasal 310 dan 311 KUHP tentang statemennya di medsos terkait hampir 85 persen kader PDI Perjuangan adalah PKI, ustadz Alfian Tandjung ditahan oleh Polda Jatim atas permintaan Polda Metro Jaya (PMJ), Rabu (6/9).
Penahanan terhadap ustadz yang dikenal paling gencar menyuarakan kebenaran tersebut bagi kuasa hukum ustadz Alfian Tandjung terkesan dipaksakan, apalagi baru saja hari ini Hakim Pengadilan negeri membebaskan ustadz Alfian dan menyatakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal demi Hukum.
”Seharusnya mereka itu tak perlu menahan. Bisa saja menunggu ustadz datang ke Jakarta karena ustadz itu kooperatif dalam pemeriksaan kasus ini,” jelas koordinator kuasa hukum Abdullah Akatiri ditemui di Surabaya, Rabu (6/9).
Dikatakan oleh Alkatiri, pihaknya keberatan atas penangkapan tersebut karena dalam surat penangkapan tersebut tidak disebutkan tanggal pembuatan surat tersebut dan masa berlaku surat penangkapan tersebut. ”Aneh dan terkesan dipaksakan,” jelasnya.
Alkatiri menambahkan untuk upaya hukum lainnya pihaknya selaku kuasa hukum akan berkoordinasi untuk langkah hukum yang akan ditempuh atas penangkapan tersebut.
Ketika dikonfirmasi pelapor ustad Alfian Tandjung di PMJ, Alkatiri menyebut pelapornya adalah PDI Perjuangan dengan pelapor sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristianto. (Setya/Efka)
Demi tegaknya Pancasila dan NKRI,
#saveustadalvian
#SaveUstadAlfian
#SaveUstadAlfian #SaveUstadAlfian
#SaveUstadAlfian #SaveUstadAlfian
#SaveUstadAlfian… https://t.co/laGZ770vfC