MENU

Akhiri Pleidoi, Setnov Bacakan Puisi

JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto sempat membaca puisi karya Linda Djalil sebelum mengakhiri pembacaan nota pembelaan atau pledoi.

“Mohon maaf yang mulia sebelum kami tutup, biasa kami di mana-mana di seluruh Indonesia suka baca puisi, saya mohon izin untuk baca puisi satu menit. Ini puisi dari Linda Djalil untuk Mas Novanto,” kata Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (13/4).

Berikut puisi yang dibacakan Novanto dengan judul “Di Kolong Meja”.

di kolong meja ada debu yang belum tersapu karena pembantu sering pura pura tak tahu di kolong meja ada biangnya debu yang memang sengaja tak disapu bersembunyi berlama-lama karena takut dakwaan seru melintas membebani bahu di kolong meja tersimpan cerita seorang anak manusia menggapai hidup gigih dari hari ke hari meraih ilmu dalam keterbatasan untuk cita-cita kelak yg bukan semu tanpa lelah dan malu bersama debu menghirup udara kelabu di kolong meja muncul cerita sukses anak manusia yang semula bersahaja akhirnya bisa diikuti siapa saja karena cerdas caranya bekerja di kolong meja ada lantai yang mulus tanpa cela ada pula yang terjal bergelombang siap menganga menghadang segala cita-cita.

apabila ada kesalahan membahana kolong meja siap membelah menerkam tanpa bertanya bahwa sesungguhnya ada berbagai sosok yang sepatutnya jadi sasaran di kolong meja ada pecundang yang bersembunyi sembari cuci tangan cuci kaki cuci muka cuci warisan kesalahan apakah mereka akan senantiasa di sana dengan mental banci berlumur keringat ketakutan dan sesekali terbahak melihat teman sebagai korban menjadi tontonan?? Sebelumnya, mantan Ketua DPR Setya. Novanto dituntut 16 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan KTP-Elektronik tahun anggaran 2011-2012.

Selain hukuman badan, jaksa KPK juga menuntut agar Setya Novanto membayar pidana pengganti senilai 7,3 juta dolar AS dikurangi Rp5 miliar yang sudah dikembalikan subsider 3 tahun kurungan dan pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah menyelesaikan hukuman pokoknya.

Dalam perkara ini Setnov diduga menerima 7,3 juta dolar AS dan jam tangan Richard Mille senilai 135 ribu dolar AS dari proyek KTP-E. Setya Novanto menerima uang tersebut melalui mantan direktur PT Murakabi sekaligus keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, maupun rekan Setnov dan juga pemilik OEM Investmen Pte.LTd dan Delta Energy Pte.Lte yang berada di Singapura, Made Oka Masagung.

Sedangkan jam tangan diterima Setnov dari pengusaha Andi Agustinus dan direktur PT Biomorf Lone Indonesia Johannes Marliem sebagai bagian dari kompensasi karena Setnov telah membantu memperlancar proses penganggaran. Total kerugian negara akibat proyek tersebut mencapai Rp2,3 triliun. (Ant/SU02)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER