Mamit juga menambahkan keputusan beda lainnya dari pemerintah adalah relaksasi ekspor dengan bea keluar yang ditingkatkan dari lima persen menjadi 7,5 persen melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010.2017.
Selain itu, lanjutnya, Freeport pun wajib menyelesaikan pembangunan “smelter” dalam lima tahun yang progresnya dievaluasi setiap enam bulan oleh verifikator independen.
Bahkan, PTFI mau mengubah bentuk pengusahaan operasi dari kontrak karya menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK), sehingga negara memiliki kedudukan lebih tinggi terhadap pemegang izin.
“Setelah kontrak karya generasi pertama PTFI ditandatangani tahun 1967, saatnya sekarang Indonesia yang lebih berdaulat di negeri sendiri,” pungkas Mamit.
(Arif R/Hrn)
