Pengamat: Negosiasi Freeport Sudah Maksimal Tapi Jangan Ada Skandal “Papa Minta Saham”

Ia menilai kewajiban divestasi 51 persen saham itu adalah upaya ekstra pemerintah, karena berdasarkan Pasal 77 ayat 1c PP Nomor 77 Tahun 2014 yang diterbitkan 14 Oktober 2014, kewajiban divestasi PTFI paling sedikit hanya 30 persen.

“Pemerintah harus membentuk tim penilai independen untuk menilai kewajaran nilai saham PTFI dan semua aset yang dimiliki oleh PTFI. Jangan sampai nilai yang ditawarkan oleh PTFI jauh dari nilai kewajaran seharusnya,” Mamit mengingatkan.

Menurut dia, berdasarkan pengalaman pada Januari 2016, saat PTFI pernah menawarkan divestasi 10,64 persen dengan nilai 1,7 miliar dolar AS, nilai tersebut jelas tinggi, karena induk perusahaan dari PTFI sedang berdarah-darah di bursa saham Amerika.

Kondisi saat ini pun, lanjutnya, sebenarnya masih sama.

“Pemerintah mempunyai posisi lebih baik karena kondisi induk perusahaan PTFI dan PTFI sendiri sedang dalam kondisi menurun, sehingga seharusnya mereka tidak bisa terlalu menekan dan jual dengan harga yang mahal,” ungkapnya.

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER