MENU

Pengesahan Badan Hukum Koperasi Disarankan Melalui Kemenkumham

JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Pengesahan badan hukum koperasi disarankan melalui Kementerian Hukum dan HAM mengingat segera akan diberlakukannya mekanisme “single submission” dalam waktu dekat.

Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES) Suroto di Jakarta, Rabu (28/3), mengatakan saat ini Pemerintah sedang melakukan upaya penyederhanaan proses pengurusan badan hukum dan perizinan termasuk pengurusan Badan Hukum koperasi melalui mekanisme “single submission”.

“Ide ini sangat bagus, selama ini pengurusan badan hukum koperasi di lapangan sangat menyulitkan masyarakat. Dari persyaratan dokumen yang dipenuhi hingga prosedur yang berbelit-belit. Masyarakat akhirnya banyak yang patah arang untuk kembangkan koperasi,” tuturnya.

Oleh karena itu, menurut dia, pengurusan badan hukum ini sudah sesuai kalau ditangani Kemenkumham.

“Ini juga bentuk perlakuan yang setara terhadap badan hukum lain semacam Persero, Yayasan, Perkumpulan, dan lain sebagainya, termasuk juga untuk Badan Hukum Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN), sebaiknya mereka mesti registrasi kembali sebagai Organisasi Masyarakat (Ormas) ke Kemenkum dan HAM,” ujarnya.

Sebagaimana pasal 9 UU Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian kata dia, juga tegas menyebutkan bahwa pemberian badan hukum itu adalah kewenangan Pemerintah.

Ia menambahkan, Kementerian Koperasi dan UKM dengan demikian akan bisa fokus untuk mengurus masalah regulasi dan kebijakan yang mendukung perkembangan koperasi, termasuk melakukan advokasi terhadap regulasi sektoral yang sekarang ini banyak hambat perkembangan koperasi.

“Seperti, misalnya, UU Rumah Sakit, UU BUMN, UU Penanaman Modal, UU Perpajakan dan turunannya,” ucapnya.

Suroto menambahkan, draft RUU Perkoperasian yang sekarang sedang dibahas di parlemen sebaiknya juga menyedehanakan syarat pendirian koperasi menjadi hanya bisa didirikan oleh 2 orang atau 3 orang seperti di negara lain.

“Tidak seperti saat ini yang wajib 20 orang. Ini hambatan strategis yang mendasar karena koperasi dikembangkan hanya dilihat dalam model skala ekonomi bukan dalam lingkup ekonomi,” imbuhnya.

Ia berharap ide pembaharuan masalah perizinan khususnya dapat menjadi pendorong bagi koperasi agar mendapat perlakuan sama dan tumbuh secara natural di Tanah Air. (Ant/SU03)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER

Deddy Mizwar

5 Kelemahan Komunikasi Lewat Group Chat

Huru Hara Akhir Zaman