JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Pemerintahan telah memutuskan menaikkan gaji pokok Aparatur Sipil Negera (ASN) sebesar 5 persen mulai Januari 2019. Hal itu telah ditetapkan melalui Rancangan Anggaran Pengeluaran dan Belanja Negara (RAPBN) 2019.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Syafruddin menegaskan Kementeriannya sangat mendukung upaya pemerintah menaikkan gaji ASN tersebut. Pasalnya, kata MenPANRB, selain sudah lama gaji ASN belum pernah dinaikkan juga karena kebutuhan biaya hidup yang semakin tinggi saat ini.
“Karena sudah sekian puluh tahun, perkembangan fiskal yang begitu naik. Tunjangan ASN 20 tahun tidak pernah naik, harga-harga naik sekarang, kehidupan semakin menurun. Oleh karena itu disesuaikan. (Diharapkan) lebih baik kinerjanya,” kata Syafruddin di Kantor KemenPANRB, Jakarta, Jumat (21/12).
Disampaikan juga oleh mantan Wakapolri ini, pihaknya masih menunggu keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) untuk pencairan anggaran kenaikan gaji ASN tersebut.
“Insya Allah, mudah-mudahan (segera). Saat ini sedang pembahasan di Kemenkeu,” ungkapnya.
Sebelumnya, Menkeu Sri Mulyani menjelaskan kenaikkan gaji ASN yang telah ditetapkan di dalam RAPBN 2019 tersebut berdasarkan penyesuaian terhadap angka inflasi. Kenaikkan gaji tersebut hanya pada gaji pokok saja, tidak termasuk tunjangan kinerja. (ARif R)
Cm naik 5% dalam kurun waktu 5 tahun gk ngaruh sama sekali.
Pencitraan yg basi
Siapa bilang kebutuhan hidup makin tinggi ????? ,,, hoax kali ya,???