13. PT Mandiri Financial atau investasisahammandiri.blogspot.co.id harus menghentikan kegiatan penawaran investasi saham dengan tawaran imbal hasil sebesar 10% – 500% per bulan. Penggunaan logo OJK oleh PT Mandiri Financial atau investasisahammandiri.blogspot.co.id dilakukan tanpa izin.
14. Seven Star International Investment harus menghentikan kegiatan penawaran investasi dengan imbal hasil sebesar 53% per 18 bulan karena tidak dilengkapi dengan izin usaha dan diduga melanggar ketentuan perundang-undangan serta berpotensi merugikan masyarakat.
Satgas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan usaha 62 entitas, sejak Januari hingga Oktober 2017. Penghentian kegiatan entitas tersebut adalah untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat bahwa entitas tersebut tidak memiliki izin dan berpotensi merugikan masyarakat.
OJK menghimbau masyarakat untuk berkonsultasi atau melapor ke layanan konsumen OJK di nomor 1500655 atau email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id, jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan. (Jarot/ARif R)
