2. PT Indo Snapdeal harus menghentikan kegiatan penawaran paket investasi dengan imbal hasil yang ditawarkan sebesar 10% – 30% per 7 hari. Harga paket investasi mulai dari Rp 1 juta sampai tak terhingga. Kegiatan yang dilakukan PT Indo Snapdeal tidak dilengkapi dengan perizinan usaha dan berpotensi merugikan masyarakat.
3. Questra World/ Questra World Indonesia harus menghentikan kegiatan usaha berupa penawaran investasi dengan keuntungan berupa pasif income (pendapatan pasif) sebesar 4%-7% per minggu dan keuntungan aktif income (pendapatan aktif) sebesar 5% – 15% per bulan. Kegiatan usaha tidak dilengkapi izin usaha dan diduga melanggar ketentuan perundang-undangan serta berpotensi merugikan masyarakat.
4. PT Investindo Amazon harus menghentikan kegiatan usahanya yaitu penawaran investasi di bidang perdagangan berjangka komoditi dengan janji imbal hasil pendapatan tetap (fix income) sebesar 15% – 25% per 15 hari. Kegiatan penawaran tersebut dilakukan tanpa memiliki persetujuan untuk memperdagangkan produk Perdagangan Berjangka (Forex).
5. Dinar Dirham Indonesia atau www.dinardirham.com harus menghentikan kegiatan usaha technology ethereum blockchain dengan imbal hasil yang diberikan sebesar 8% – 15% per 13 hari. Kegiatan usaha tidak dilengkapi dengan izin usaha dan diduga melanggar ketentuan perundang-undangan serta berpotensi merugikan masyarakat.
6. Wujudkan Impian Bersama (WIB) atau PT Global Mitra Group harus menghentikan kegiatan usahanya oleh Satgas Waspada Investasi dikarenakan melakukan kegiatan member get member dengan imbal hasil sebesar 5% – 15% setiap berhasil merekrut member baru.
7. Ahmad Zulkhairi Associates LLP (AZA) atau www.azafund.com harus menghentikan kegiatan usaha berupa penawaran deposito berjangka dengan imbal hasil 30% – 42% per bulan. Satgas Waspada Investasi menyampaikan bahwa penggunaan logo OJK Ahmad Zulkhairi Associates LLP (AZA)/dilakukan tanpa izin.
