Lakukan Kegiatan Tanpa Ijin, Akhirnya OJK Hentikan 14 Perusahaan Investasi

8. PT Mahakarya Sejahtera Indonesia atau PT Multi Sukses Internasional harus menghentikan bisnisnya yang berfokus pada pengembangan, pemasaran dan pelayanan produk Kesehatan (Healthy Care), Perawatan (Personal Care), dan Kecantikan (Beauty Care). Kegiatan usaha tidak dilengkapi izin usaha dan diduga melanggar ketentuan perundang-undangan serta berpotensi merugikan masyarakat.

9. PT Azra Fakhri Servistama atau Azrarent.com harus menghentikan kegiatan usaha penawaran program titipan mobil dengan jangka waktu 3 tahun dan pada saat dijual nilai jualnya menjadi 90% dan 10% menjadi milik PT Azra Fakhri Servistama/ Azrarent.com. Kegiatan tersebut dilakukan tanpa izin dan diduga melanggar ketentuan perundang-undangan serta merugikan masyarakat.

10. Tractoventure atau Tracto Venture Network Indonesia harus menghentikan kegiatan usahanya karena melakukan penawaran penggunaan mata uang digital yaitu cryptocurrency dan menggunakan sistem multi level marketing dalam menawarkan mata uang tersebut tanpa dilengkapi izin dari otoritas yang berwenang.

11. PT Purwa Wacana Tertata yang bergerak di bidang cryprocurrency harus menghentikan bisnisnya yaitu Share Profit System Coin atau SPSCoin.co di bidang bitcoin. Profit yang ditawarkan adalah pasif income sebesar 1% perhari (tanpa syarat), refferal bonus sebesar 10% (tanpa batas), dan pairing bonus sebesar 10%. Kegiatan tidak dilengkapi dengan izin usaha dan diduga melanggar ketentuan perundang-undangan serta berpotensi merugikan masyarakat.

12. Komunitas Arisan Mikro Indonesia atau K3 Plus harus menghentikan kegiatan arisan karena kegiatan tersebut dilakukan tanpa izin dan diduga melanggar ketentuan perundang-undangan serta merugikan masyarakat.1

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER